Pengertian
organisasi dalam agribisnis
Agribisnis dapat mempunyai sumber
daya bernilai milyaran dolar A.S., atau bisa saja hanya terdiri dari seorang
penjual bibit jagung secara sambilan (part
time). Agribisnis dapat bergerak dalam kegiatan apa saja yang ada kaitannya
dengan produksi, pemrosesan, dan pemasaran bahan pangan. Walaupun agribisnis
yang dikelola satu orang atau satu keluarga bukan tidak biasa, tetapi hampir
semua volume bisnis yang sebenarnya di dalam pertanian diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan
yang mempekerjakan sekelompok orang.
Semua agribisnis dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang dan keadaan pemilikanlah yang menentukan bentuk
hokum yang pasti bagi organisasi tersebut. Ada empat bentuk dasar usaha :
perusahaan perorangan (single proprietorship), persekutuan, perseroan (badan
hukum), dan koperasi. Bentuk organisasi
tidak perlu ditentukan oleh ukuran atau jenis agribisnis, keunggulan dan
kelemahan dari masing-masing keempat bentuk organisasi harus ditimbang secara
hati-hati karena masing-masing bentuk cenderung lebih sesuai dengan suatu
keadaan ketimbang bentuk lainnya.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pemilihan Bentuk
Pemilik
dan manajer harus memilih bentuk yang paling pantas untuk masing-masing
agribisnis yang unik. Agribisnis mungkin perlu mengubah bentuk hokum
organisasinya jika berkembang atau kondisinya berubah. Guna memutuskan bentuk
mana yang paling baik, pemilik atau para pemilik harus menganalisis beberapa
factor :
1.
Berapa jumlah biaya pengorganisasian dan seberapa mudah bentuk agribisnis ini
diorganisasi?
2.
Berapa jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan agribisnis tersebut?
3.
Berapa modal pemilik atau para pemilik yang telah tersedia?
4.
Seberapa jauh kemudahan untuk memperoleh tambahan modal dalam agribisns
tersebut?
5.
Kewajiban dan hak pilih atau opsi apa yang telah tersedia dalam perpajakan?
6.
Bagaimana pemilik atau para pemilik akan dilibatkan secara perorangan dalam
manajemen dan pengendalian agribisnis?
7.
Apa saja faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan pemilikan yang
penting untuk agribisnis?
8.
Sampai sejauh mana kerahasiaan masalah agribisnis ingin dipertahankan?
9.
Berapa besar risiko da kewajiban yang harus dipikul pemilik atau para pemilik?
10.
Apakah jenis/tipe bisnisnya, dimana akan dilangsungkan, dan apa yang menjadi
sasaran dan falsafah pemilik atau para pemilik untuk agribisnis tersebut?
Penilaian dari masing-masing faktor
ini akan memungkinkan pemilihan bentuk organisasi bisnis yang paling sesuai
untuk setiap kasus.
Bentuk-Bentuk
Dasar Usaha :
1.
Perusahaan Perseorangan
Bentuk organisasi bisnis ini adalah
yang paling tua dan paling sederhana, dimana pengertiannya merupakan organisasi
yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Perusahaan perseorangan
cenderung merupakan bisnis kecil, walaupun ada perkecualian yang menarik :
keuntungan yang ditimbun oleh Howard Hughes, misalnya, sebagian besar
dikumpukan dari perusahaan perseorangan.
Keunggulan
yang dimiliki:
Persyaratan
formal untuk membentuk organisasi perusahaan perseorangan sangat terbatas
jumlahnya. Untuk semua itu yang diperlukan hanyalah keinginan seseorang untuk
memulai bisnis dan membeli surat izin bila diperlukan untuk jenis bisnis
tertentu. Bila pemilik ingin melakukan bisnisnya dengan menggunakan nama
samara, yaitu bila bisnis dilaksanakan di bawah nama lain dari nama pemiliknya,
maka hampir semua Negara bagian menghendaki agar nama samara itu didaftarkan
(contoh : Ronda Green memutuskan membuka toko makanan ternak, yang ingin dia
sebut “Economy Feed”, konsekuensinya, dia harus mendaftarkan nama baru itu).
Perusahaan perorangan memungkinkan
pemilik perorangan memegang kendali penuh atas bisnisnya dan hanya tunduk pada
peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua tipe khusus bisnis ini. Tidak ada
pihak lain yang ikut serta dalam pengendalian ini, kecuali kalau pemilik secara
khusus mendelegasikan sebagian wewenang pengendalian kepada orang lain. Semua
keuntungan dan kerugian, semua kewajiban (hutang) kepada kreditur dan piutang
kepada bisnis lainnya, dibebankan kepada pemilik. Biaya pengorganisasian dan
pembubaran rendah, perkara bisnis dirahasiakan secara penuh kepada pihak luar,
kecuali untuk instansi-instansi pemerintah tertentu.
Mereka dapat menanggung risiko dan
kewajiban sebesar yang mereka inginkan, dan mereka sering melangkah sedemikian
jauh karena tidak ada pihak lain yang terlibat sebagai pemilik yang bisa
membatasi gerak-gerak mereka. Perusahaan perorangan tidak membayar pajak
penghasilan sebagai bisnis tersendiri, semua penghasilan yang diperoleh dari
bisnis akan dipajaki sebagai pajak penghasilan pribadi. Walaupun terdapat
Direktorat Pajak AS (IRS = Internal Revenue Service) menghendaki agar dibuat
arsip (filing) terpisah untuk
menunjukkan penerimaan dan pengeluaran /ongkos bisnis (dan ketentuan yang
kira-kira sama juga berlaku di Indonesia). Orang yang menginginkan bentuk
organisasi agribisnis yang paling murah, sederhana, diarahkan sendiri, bersifat
rahasia dan luwes, akan memilih bentuk perusahaan perorangan.
Kelemahan
yang dimiliki:
yang sangat menyolok dari perusahaan
perorangan berkaitan dengan keterbatasan jumlah modal yang biasanya dapat
disumbangkan sesorang. Pemberi pinjaman juga enggan meminjamkan dana kepada
pemilik perorangan kecuali jika kejujuran pribadi seseorang dapat menjaminnya.
Kelemahan lainnya, bahwa kewajiban pribadi sebagai pemilik untuk semua hutang
dan kewajiban bisnis bahkan meluas kepada warisan pribadi pemilik. Sedangkan
pembebasan dari pajak bisnis yang biasanya merupakan keunggulan dpat juga
menjadi kelemahan, karena keuntungan bisnis dianggap keuntungan pemilik, maka
keuntungan bisnis yang tinggi bisa mengakibatkan pemilik dikenakan tariff pajak
yang lebih tinggi disbanding bentuk perseroan.
Pemusatan kendali dan laba pada satu
individu dapat mengakibatkan karyawan merasa tidak tenang, karena menyadari
kenyataan bahwa masa depan kesejahteraannya dan kehidupannya tergantung pada
satu orang. Jadi perusahaan perorangan dapat mengalami kesulitan dalam mencari
karyawan baik untuk dipekerjakan, karena pada dasarnya karyawan ingin ambil
bagian secara finansial di dalam bisnis tempat mereka bekerja. Tanpa karyawan
yang baik dan memiliki motivasi tinggi, pemilik akan merasa terlalu repot
apabila bisnis tumbuh, yang akhirnya mengakibatkan bisnis menjadi menderita.
Kesimpulannya, perusahaan perorangan
kekurangan stabilitas dan kesinambungan karena sangat tergantung kepada satu
orang. Kematian atau ketidakcakapan pemilikakan mengakibatkan berakhirnya
bisnis.
2.
Persekutuan
Persekutuan
(partnership) adalah asosiasi/perhimpunan
dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Persekutuan dapat didasarkan
pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara kelompok yang
terlibat. Tetapi sangat disarankan, bahwa perjanjian persekutuan disimpulkan
secara tertulis untuk menghindarkan ketidaksepakatan dan kesalah-pahaman di
kemudian hari. Pada dasarnya terdapat dua jenis persekutuan, yaitu:
a.
Persekutuan umum
sejauh ini, bentuk yang paling lazim dari
persekutuan adalah bentuk persekutuan umum. Pada persekutuan umum, masing-masing
sekutu (tanpa memperhitungkan presentase modal yang ditanamkan) mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Bila kebangkrutan menimpa persekutuan, semua kewajiban
dibagi rata diantara sekutu-sekutu sejauh sumber daya pribadi yang ada masih
memadai. Setiap sekutu umum dapat mengikat persekutuan untuk memenuhi setiap
janji bisnis yang dibuat. Walaupun dalam akuntasi persekutuan biasanya
diperlukan sebagai bisnis yang terpisah. Namun secara hokum hal itu tidak
dianggap sebagai kesatuan yang berdiri sendiri, tetapi hanya sebagai kelompok
individu atau satuan usaha tanpa badan hukum.
b.
Persekutuan Terbatas
Tipe
persekutuan ini memperkenankan individu-individu untuk menyetor uang atau
pemilikan modal tanpa mengharuskan kewajiban hukum penuh seperti sekutu umum.
Kewajiban sekutu terbatas biasanya hanya terbatas sejumlah uang yang telah
diinvestasikan secara pribadi dalam bisnis. Persekutuan terbatas relatif sedikit
jumlahnya, karena itu pembahasan persekutuan selanjutnya akan dititikberatkan
pada persekutuan biasa atau umum.
Keunggulan yang
dimiliki :
Sangat sedikit pengeluaran yang dibutuhkan
walaupun perlu diminta bantuan pengacara yang baik untuk menggambarkan
perjanjian persekutuan. Persekutuan biasanya dapat mengumpulkan lebih banyak
sumber daya daripada perusahaan perorangan sebab lebih banyak orang yang
terlibat. Sekutu-sekutu merupakan suatu tim, dank arena setiap anggota tim
berbagi tanggung jawab dan keuntungan, sekutu-sekutu tampaknya lebih
termotivasi daripada karyawan perusahaan perorangan atau perseroan.
Sekutu-sekutu secara perorangan hanya
membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh sebagai bagian dari laba. Bisnis
itu sendiri tidak dipajaki, dan ini dapat merupakan keuntungan besar,
tergantung dari penghasilan para sekutu. Perkara-perkara bisnis persekutuan
dibatasi pada persekutuan saja, dan unsure kerahasiaan ini merupakan salah satu
alasan utama mengapa banyak orang memiliki bentuk persekutuan untuk
melaksanakan bisnis.
Kelemahan
yang dimiliki :
Sejauh ini kelemahan terbesar dari
persekutuan terletak pada kewajiban yang tidak terbatas dari sekutu umum. Ada
banyak kasus yang tersiar luas, dimana seorang sekutu membebani rekening
persekutuan dengan transaksi penjualan dengan pihak luar yang menaruh
kepercayaan penuh, dan kemudian karena sekutu tersebut secara perorangan tidak
mampu membayarnya maka sekutu yang lain harus menanggung rekening itu. Sekutu
terbatas pun harus sangat berhati-hati, mereka sebaiknya tidak memperlihatkan
keaktifan dalam manajemen bisnis. Kerapkali pengenaan tuntutan hukum didasarkan
pada tindakan perorangan bukan pada dokumen tertulis.
Kelemahan lainnya adalah kurangnya
kesinambungan dan kestabilan. Satu prinsip terakhir dan sangat penting:
penyiapan secara hati-hati konsep perjanjian persekutuan secara tertulis akan
lebih banyak gunanya untuk memastikan keberhasilan persekutuan ketimbang faktor
lainnya.
3.
Perseroan
Perseroan
(badan hukum) merupakan wujud buatan, dilengkapi secara hukum dengan kekuasaan,
hak, kewajiban, dan tugas seperti manusia biasa. Tanpa organisasi berbentuk
perseroan, tidak bisa kita bayangkan terciptanya satuan usaha seperti sekaran,
yang mempekerjakan ribuan orang dan bernilai milyaran dolar A S. Banyak
perseroan yang besarnya bagaikan raksasa, tetapi kebanyakan perseroan relative
kecil, banyak diantaranya merupakan bisnis perorangan yang pemiliknya telah
memilih bentuk organisasi perseroan sebagai yang terbaik untuk bisnisnya.
Organisasi
Nirlaba
Hampir semua perseroan dibentuk untuk
menghasilkan laba, akan tetapi ada beribu-ribu perseroan yang tidak mencari
laba. Organisasi nirlaba ini menggeluti banyak lapangan usaha, termasuk
keagamaan, pemerintahan, usaha tani, perburuhan, dan organisasi-organisasi
amal. Undang-undang Negara merinci sejumlah bentuk yang boleh diambil oleh
organisasi nirlaba, disertai dengan peraturan khusus mengenai tujuan dan
operasinya. Pengacara yang kompeten dapat menyarankan apakah bentuk perseroan
yang nirlaba merupakan bentuk paling sesuai untuk agribisnis tertentu. Sekali
lagi penafsiran hokum akan didasarkan pada cara peseroan tersebut bertindak,
bukan pada akta atau doukumen organisasi. Organisasi nirlaba dibebaskan dari
pajak tertentu, dan biasanya mereka tidak dapat secara financial memperkaya
para anggotanya.
Sifat
dan Bentuk Perseroan
Perseroan yang ada sekarang ini
merupakan inovasi ata pembaruan yang lebih mutakhir dibanding dengan perusahaan
perseorangan dan persekutuan. Perbedaan yang paling penting adalah bahwa
pemilik (pemegang saham) dan para manajer tidak memiliki sesuatu secara
langsung. Semua aktiva (asset)
perseroan dimiliki oleh badan hokum itu sendiri.
Pembentukan perseroan menuntut
kepatuhan yang teguh pada undang-undang Negara, tempat bisnis dibentuk. Bila
formalitas-formalitas resmi sudah cukup terpenuhi, dan bila ongkos yang layak untuk
pembentukan perseroan tersebut telah dibayar, piagam yang member wewenang
kepada pemohon untuk melakukan bisnis sebagai perseroan diterbitkan. Perseroan
memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai berikut :
1.
anggaran dasar (articles of incorporation)
yang diajukan pada Negara dan yang menguraikan maksud dasar perseroan itu dan
bagaimana cara pembiayaan (keuangan).
2.
anggaran rumah tangga (bylaws) yang
menguraikan ketentuan-ketentuan operasi seperti pemilihan direktur, tugas-tugas
para direktur dan pejabat, prosedur pemungutan suara, dan prosedur pembubaran.
3.
persediaan sertifikat saham atau andil yang merinci jumlah investasi para
pemilik.
Saham
perseroan
Pada saat perseroan didirikan, saham
modal (shares of stock) dijual kepada
para peminat yang tertarik untuk menanam dan merisikokan uangnya di dalam
perusahaan. Saham modal adalah secarik surat/kertas, yang bentuknya ditetapkan
secara resmi guna mewakili jumlah pemilikan (modal) setiap pemegangnya pada
perseroan bersangkutan. Saham biasa (common
stock) biasanya memiliki hak istimewa dalam pemungutan suara untuk memilih
dewan direktur yang mengawasi kegiatan perseroan. Saham preferen atau istimewa
berbeda dari saham biasa karena saham semacam itu biasanya tidak mempunyai hak
suara, dan mempunyai posisi istimewa atau didahulukan dalam penerimaan dividend
dan dilunasi terlebih dahulu jika terjadi likuidasi. Jadi hak untuk pemungutan
suara ditukar dengan risiko penanaman modal yang lebih kecil. Setiap Negara
mempunyai apa yang disebut “blue-sky laws”
yang mengatur cara-cara penjualan saham perseroan dan melindungi hak-hak
penanam modal.
Penjualan
saham perseroan harus mematuhi persyaratan UU Negara yang bersangkutan. Cara
pembiayaan perseroan yang biasa ditempuh adalah melalui penjualan saham, tetapi
pembiayaan melalui obligasi (surat hutang berjaminan), wesel bayar, surat
hutang tidak berjaminan, dan melalui berbagai macam cara untuk meminjam aktiva (harta)
juga dipraktekan.
Cara
Kerja Perseroan
Jumlah direktur pada tiap perseroan
berbeda-beda tergantung pada anggaran rumah tangga organisasi yang
bersangkutan. Pemegang saham hanya memegang kendali yang sangat terbatas
disbanding direktur. Mereka yang dipilih sebagai direktur tidak dikenal oleh
para pemegang saham dan sering dipilih sebelumnya oleh sekelompok kecil
pemegang saham mayoritas yang bersekutu dengan manajemen puncak. Dewan direktur
mewakili kepentingan pemegang saham, dan fungsi utamanya adalah untuk memilih
para pejabat (officers), mengangkat
manajemen puncak, dan menilai kemajuan bisnis. Pada perseroan kecil biasanya
hubungan sangat erat, pada kenyataannya mungkin hanya ada seorang pemegang
saham yang mengawasi perseroan sepenuhnya.
Keunggulan
yang dimiliki :
Pemegang saham (pemilik) tidak secara
pribadi menanggung hutang-hutang organisasi, dan pada umumnya tidak bertanggung
jawab atas sesuatu kewajiban yang terjadi melalui kegiatan bisnis perseroan.
Aktiva (harta) perseroan semuanya menjadi taruhan dalam penyelesaian sebagian
besar gugatan. Struktur perseroan memungkinkan pendeegasian wewenang, tanggung
jawab, dan tanggung gugat (accountability),
dan menjamin tersedianya karyawan yang trampil dan bermotivasi tinggi.
Perseroan menawarkan kepada karyawannya keuntungan-keuntungan seperti pembagian
laba dan rencana penjualan saham, yang mendorong pengabdian dan loyalitas yang
tinggi pada perseroan.
Pemindahan kepemilikan juga lebih mudah
dalam perseroan disbanding dalam bentuk bisnis lainnya. Biasanya pemegang saham
dapat menjual sahamnya kepada seseorang menurut harga yang dikehendaki pembeli.
Pemilik juga dapat mengalihkan modal pribadi kepada pewaris atau orang lain
dengan cara yang jauh lebih mudah. Penjualan saham oleh perseroan kecil yang
tidak terkenal tidaklah mudah. Untuk menemukan sesorang yang mau mengambil
risiko terhadap dananya, akan menjadi lebih mudah bila saham telah pernah
diperdagangkan, artinya bila perseroan menjadi lebih besar dan mulai
mengembangkan pasaran yang siap untuk saham-sahamnya, saham dapat
diperdagangkan lewat badan-badan perantara (broker atau pialang) yang
mengkhususkan diri dalam perdagangan saham dan mempunyai hubungan tetap dengan
penanam modal potensial. Saham yang baru diterbitkan mungkin akan dibeli oleh
grup pialang yang nantinya menjualnya kembali kepada masyarakat umum. Banyak
perusahaan memperdagangkan saham mereka di pasar sekunder yang mengumumkan
daftar harga setiap harinya dan memperlancar usaha pembelian dan penjualan
saham tersebut. Contohnya adalah Bursa Saham New York, Bursa Saham Amerika, dan
Badan Pelaksana Pasar Modal Indonesia.
Karena kepemilikan perseroan
diperdagangkan secara bebas, maka relatif mudah bagi perseroan tersebut untuk
meningkatkan modal tetap dalam jumlah yang besar. Keunggulan terakhir adalah
bahwa perseroan bersifat “abadi”. Kematian, pengunduran diri, atau masa pensiun
pada pemegang saham mempunyai pengaruh yang kecil terhadap keberlangsungan
perseroan.
Kelemahan
yang dimiliki :
Perseroan dibebani pajak atas dana yang
diperoleh sebagai laba, kemudian setelah dividen dibayar kepada pemegang saham,
pemegang saham juga harus membayar pajak penghasilan terhadap jumlah dividen
yang diterima. Banyak UU dan peraturan yang mengawasi kegiatan perseroan
daripada bentuk organisasi lainnya. Kerahasiaan perseroaan kurang terjamin
karena laporan harus disajikan kepada para pemegang saham dan Negara, dan
karena pemerintah bisa menuntut keterbukaan sekiranya perseroan menawarkan
saham kepada para calon investor. Perseroan besar hanya mempunyai sedikit
kendali terhadap manajemen dan kebijakan perseroan akibat banyaknya peraturan
yang harus dipenuhi dari pemerintah. Sering mereka hanya dapat melampiaskan
ketidakpuasaan dengan menjual saham kepada orang lain jika hal itu bisa mereka
lakukan. Biaya pajak, pencatatan yang harus sangat lengkap, dan operasi
perseroan bisa jadi lebih jauh tinggi daripada biaya bentuk organisasi lainnya.
Perseroan
Tertutup (Closely Held Corporation)
Bentuk
perseroan yang khusus telah dirancang untuk mengatasi beberapa
kelemahan-kelemahan perseroan biasa (regular corporation). Bentuk ini disebut
perseroan subbab S (subchapter S Corporation). Subbab S memungkinkan para
pemilik perseroan untuk memilih pengenaan pajak sebagai perorangan sama seperti
milik persekutuan atau perusahaan perorangan. Beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi, antara lain :
1.
Jumlah pemegang saham tidak lebih dari lima belas orang
2.
Pemegang saham harus bersifat perorangan
3.
bukan berbentuk perseroan
4.
mereka harus merupakan penduduk dari tempat dimana bisnis dilakukan
0 comments:
Post a Comment