Saturday, 21 March 2015

ORGANISASI AGRIBISNIS

Posted by Unknown On 16:29 No comments

Pengertian organisasi dalam agribisnis
            Agribisnis dapat mempunyai sumber daya bernilai milyaran dolar A.S., atau bisa saja hanya terdiri dari seorang penjual bibit jagung secara sambilan (part time). Agribisnis dapat bergerak dalam kegiatan apa saja yang ada kaitannya dengan produksi, pemrosesan, dan pemasaran bahan pangan. Walaupun agribisnis yang dikelola satu orang atau satu keluarga bukan tidak biasa, tetapi hampir semua volume bisnis yang sebenarnya di dalam pertanian diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan sekelompok orang.
            Semua agribisnis dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang dan keadaan pemilikanlah yang menentukan bentuk hokum yang pasti bagi organisasi tersebut. Ada empat bentuk dasar usaha : perusahaan perorangan (single proprietorship), persekutuan, perseroan (badan hukum), dan koperasi.  Bentuk organisasi tidak perlu ditentukan oleh ukuran atau jenis agribisnis, keunggulan dan kelemahan dari masing-masing keempat bentuk organisasi harus ditimbang secara hati-hati karena masing-masing bentuk cenderung lebih sesuai dengan suatu keadaan ketimbang bentuk lainnya.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Bentuk
Pemilik dan manajer harus memilih bentuk yang paling pantas untuk masing-masing agribisnis yang unik. Agribisnis mungkin perlu mengubah bentuk hokum organisasinya jika berkembang atau kondisinya berubah. Guna memutuskan bentuk mana yang paling baik, pemilik atau para pemilik harus menganalisis beberapa factor :
1. Berapa jumlah biaya pengorganisasian dan seberapa mudah bentuk agribisnis ini diorganisasi?
2. Berapa jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan agribisnis tersebut?
3. Berapa modal pemilik atau para pemilik yang telah tersedia?
4. Seberapa jauh kemudahan untuk memperoleh tambahan modal dalam agribisns tersebut?
5. Kewajiban dan hak pilih atau opsi apa yang telah tersedia dalam perpajakan?
6. Bagaimana pemilik atau para pemilik akan dilibatkan secara perorangan dalam manajemen dan pengendalian agribisnis?
7. Apa saja faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan pemilikan yang penting untuk agribisnis?
8. Sampai sejauh mana kerahasiaan masalah agribisnis ingin dipertahankan?
9. Berapa besar risiko da kewajiban yang harus dipikul pemilik atau para pemilik?
10. Apakah jenis/tipe bisnisnya, dimana akan dilangsungkan, dan apa yang menjadi sasaran dan falsafah pemilik atau para pemilik untuk agribisnis tersebut?
            Penilaian dari masing-masing faktor ini akan memungkinkan pemilihan bentuk organisasi bisnis yang paling sesuai untuk setiap kasus.
Bentuk-Bentuk Dasar Usaha :
1. Perusahaan Perseorangan
         Bentuk organisasi bisnis ini adalah yang paling tua dan paling sederhana, dimana pengertiannya merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Perusahaan perseorangan cenderung merupakan bisnis kecil, walaupun ada perkecualian yang menarik : keuntungan yang ditimbun oleh Howard Hughes, misalnya, sebagian besar dikumpukan dari perusahaan perseorangan.
Keunggulan yang dimiliki:
Persyaratan formal untuk membentuk organisasi perusahaan perseorangan sangat terbatas jumlahnya. Untuk semua itu yang diperlukan hanyalah keinginan seseorang untuk memulai bisnis dan membeli surat izin bila diperlukan untuk jenis bisnis tertentu. Bila pemilik ingin melakukan bisnisnya dengan menggunakan nama samara, yaitu bila bisnis dilaksanakan di bawah nama lain dari nama pemiliknya, maka hampir semua Negara bagian menghendaki agar nama samara itu didaftarkan (contoh : Ronda Green memutuskan membuka toko makanan ternak, yang ingin dia sebut “Economy Feed”, konsekuensinya, dia harus mendaftarkan nama baru itu).
         Perusahaan perorangan memungkinkan pemilik perorangan memegang kendali penuh atas bisnisnya dan hanya tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua tipe khusus bisnis ini. Tidak ada pihak lain yang ikut serta dalam pengendalian ini, kecuali kalau pemilik secara khusus mendelegasikan sebagian wewenang pengendalian kepada orang lain. Semua keuntungan dan kerugian, semua kewajiban (hutang) kepada kreditur dan piutang kepada bisnis lainnya, dibebankan kepada pemilik. Biaya pengorganisasian dan pembubaran rendah, perkara bisnis dirahasiakan secara penuh kepada pihak luar, kecuali untuk instansi-instansi pemerintah tertentu.
         Mereka dapat menanggung risiko dan kewajiban sebesar yang mereka inginkan, dan mereka sering melangkah sedemikian jauh karena tidak ada pihak lain yang terlibat sebagai pemilik yang bisa membatasi gerak-gerak mereka. Perusahaan perorangan tidak membayar pajak penghasilan sebagai bisnis tersendiri, semua penghasilan yang diperoleh dari bisnis akan dipajaki sebagai pajak penghasilan pribadi. Walaupun terdapat Direktorat Pajak AS (IRS = Internal Revenue Service) menghendaki agar dibuat arsip (filing) terpisah untuk menunjukkan penerimaan dan pengeluaran /ongkos bisnis (dan ketentuan yang kira-kira sama juga berlaku di Indonesia). Orang yang menginginkan bentuk organisasi agribisnis yang paling murah, sederhana, diarahkan sendiri, bersifat rahasia dan luwes, akan memilih bentuk perusahaan perorangan.
Kelemahan yang dimiliki:
          yang sangat menyolok dari perusahaan perorangan berkaitan dengan keterbatasan jumlah modal yang biasanya dapat disumbangkan sesorang. Pemberi pinjaman juga enggan meminjamkan dana kepada pemilik perorangan kecuali jika kejujuran pribadi seseorang dapat menjaminnya. Kelemahan lainnya, bahwa kewajiban pribadi sebagai pemilik untuk semua hutang dan kewajiban bisnis bahkan meluas kepada warisan pribadi pemilik. Sedangkan pembebasan dari pajak bisnis yang biasanya merupakan keunggulan dpat juga menjadi kelemahan, karena keuntungan bisnis dianggap keuntungan pemilik, maka keuntungan bisnis yang tinggi bisa mengakibatkan pemilik dikenakan tariff pajak yang lebih tinggi disbanding bentuk perseroan.
         Pemusatan kendali dan laba pada satu individu dapat mengakibatkan karyawan merasa tidak tenang, karena menyadari kenyataan bahwa masa depan kesejahteraannya dan kehidupannya tergantung pada satu orang. Jadi perusahaan perorangan dapat mengalami kesulitan dalam mencari karyawan baik untuk dipekerjakan, karena pada dasarnya karyawan ingin ambil bagian secara finansial di dalam bisnis tempat mereka bekerja. Tanpa karyawan yang baik dan memiliki motivasi tinggi, pemilik akan merasa terlalu repot apabila bisnis tumbuh, yang akhirnya mengakibatkan bisnis menjadi menderita.
         Kesimpulannya, perusahaan perorangan kekurangan stabilitas dan kesinambungan karena sangat tergantung kepada satu orang. Kematian atau ketidakcakapan pemilikakan mengakibatkan berakhirnya bisnis.
2. Persekutuan
Persekutuan (partnership) adalah asosiasi/perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Persekutuan dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara kelompok yang terlibat. Tetapi sangat disarankan, bahwa perjanjian persekutuan disimpulkan secara tertulis untuk menghindarkan ketidaksepakatan dan kesalah-pahaman di kemudian hari. Pada dasarnya terdapat dua jenis persekutuan, yaitu:
a. Persekutuan umum
      sejauh ini, bentuk yang paling lazim dari persekutuan adalah bentuk persekutuan umum. Pada persekutuan umum, masing-masing sekutu (tanpa memperhitungkan presentase modal yang ditanamkan) mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bila kebangkrutan menimpa persekutuan, semua kewajiban dibagi rata diantara sekutu-sekutu sejauh sumber daya pribadi yang ada masih memadai. Setiap sekutu umum dapat mengikat persekutuan untuk memenuhi setiap janji bisnis yang dibuat. Walaupun dalam akuntasi persekutuan biasanya diperlukan sebagai bisnis yang terpisah. Namun secara hokum hal itu tidak dianggap sebagai kesatuan yang berdiri sendiri, tetapi hanya sebagai kelompok individu atau satuan usaha tanpa badan hukum.
b. Persekutuan Terbatas
Tipe persekutuan ini memperkenankan individu-individu untuk menyetor uang atau pemilikan modal tanpa mengharuskan kewajiban hukum penuh seperti sekutu umum. Kewajiban sekutu terbatas biasanya hanya terbatas sejumlah uang yang telah diinvestasikan secara pribadi dalam bisnis. Persekutuan terbatas relatif sedikit jumlahnya, karena itu pembahasan persekutuan selanjutnya akan dititikberatkan pada persekutuan biasa atau umum.
Keunggulan yang dimiliki :
   Sangat sedikit pengeluaran yang dibutuhkan walaupun perlu diminta bantuan pengacara yang baik untuk menggambarkan perjanjian persekutuan. Persekutuan biasanya dapat mengumpulkan lebih banyak sumber daya daripada perusahaan perorangan sebab lebih banyak orang yang terlibat. Sekutu-sekutu merupakan suatu tim, dank arena setiap anggota tim berbagi tanggung jawab dan keuntungan, sekutu-sekutu tampaknya lebih termotivasi daripada karyawan perusahaan perorangan atau perseroan.
   Sekutu-sekutu secara perorangan hanya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh sebagai bagian dari laba. Bisnis itu sendiri tidak dipajaki, dan ini dapat merupakan keuntungan besar, tergantung dari penghasilan para sekutu. Perkara-perkara bisnis persekutuan dibatasi pada persekutuan saja, dan unsure kerahasiaan ini merupakan salah satu alasan utama mengapa banyak orang memiliki bentuk persekutuan untuk melaksanakan bisnis.
Kelemahan yang dimiliki :
   Sejauh ini kelemahan terbesar dari persekutuan terletak pada kewajiban yang tidak terbatas dari sekutu umum. Ada banyak kasus yang tersiar luas, dimana seorang sekutu membebani rekening persekutuan dengan transaksi penjualan dengan pihak luar yang menaruh kepercayaan penuh, dan kemudian karena sekutu tersebut secara perorangan tidak mampu membayarnya maka sekutu yang lain harus menanggung rekening itu. Sekutu terbatas pun harus sangat berhati-hati, mereka sebaiknya tidak memperlihatkan keaktifan dalam manajemen bisnis. Kerapkali pengenaan tuntutan hukum didasarkan pada tindakan perorangan bukan pada dokumen tertulis.
   Kelemahan lainnya adalah kurangnya kesinambungan dan kestabilan. Satu prinsip terakhir dan sangat penting: penyiapan secara hati-hati konsep perjanjian persekutuan secara tertulis akan lebih banyak gunanya untuk memastikan keberhasilan persekutuan ketimbang faktor lainnya.
3. Perseroan
Perseroan (badan hukum) merupakan wujud buatan, dilengkapi secara hukum dengan kekuasaan, hak, kewajiban, dan tugas seperti manusia biasa. Tanpa organisasi berbentuk perseroan, tidak bisa kita bayangkan terciptanya satuan usaha seperti sekaran, yang mempekerjakan ribuan orang dan bernilai milyaran dolar A S. Banyak perseroan yang besarnya bagaikan raksasa, tetapi kebanyakan perseroan relative kecil, banyak diantaranya merupakan bisnis perorangan yang pemiliknya telah memilih bentuk organisasi perseroan sebagai yang terbaik untuk bisnisnya.
Organisasi Nirlaba
         Hampir semua perseroan dibentuk untuk menghasilkan laba, akan tetapi ada beribu-ribu perseroan yang tidak mencari laba. Organisasi nirlaba ini menggeluti banyak lapangan usaha, termasuk keagamaan, pemerintahan, usaha tani, perburuhan, dan organisasi-organisasi amal. Undang-undang Negara merinci sejumlah bentuk yang boleh diambil oleh organisasi nirlaba, disertai dengan peraturan khusus mengenai tujuan dan operasinya. Pengacara yang kompeten dapat menyarankan apakah bentuk perseroan yang nirlaba merupakan bentuk paling sesuai untuk agribisnis tertentu. Sekali lagi penafsiran hokum akan didasarkan pada cara peseroan tersebut bertindak, bukan pada akta atau doukumen organisasi. Organisasi nirlaba dibebaskan dari pajak tertentu, dan biasanya mereka tidak dapat secara financial memperkaya para anggotanya.
Sifat dan Bentuk Perseroan
         Perseroan yang ada sekarang ini merupakan inovasi ata pembaruan yang lebih mutakhir dibanding dengan perusahaan perseorangan dan persekutuan. Perbedaan yang paling penting adalah bahwa pemilik (pemegang saham) dan para manajer tidak memiliki sesuatu secara langsung. Semua aktiva (asset) perseroan dimiliki oleh badan hokum itu sendiri.
         Pembentukan perseroan menuntut kepatuhan yang teguh pada undang-undang Negara, tempat bisnis dibentuk. Bila formalitas-formalitas resmi sudah cukup terpenuhi, dan bila ongkos yang layak untuk pembentukan perseroan tersebut telah dibayar, piagam yang member wewenang kepada pemohon untuk melakukan bisnis sebagai perseroan diterbitkan. Perseroan memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai berikut :
1. anggaran dasar (articles of incorporation) yang diajukan pada Negara dan yang menguraikan maksud dasar perseroan itu dan bagaimana cara pembiayaan (keuangan).
2. anggaran rumah tangga (bylaws) yang menguraikan ketentuan-ketentuan operasi seperti pemilihan direktur, tugas-tugas para direktur dan pejabat, prosedur pemungutan suara, dan prosedur pembubaran.
3. persediaan sertifikat saham atau andil yang merinci jumlah investasi para pemilik.
Saham perseroan
         Pada saat perseroan didirikan, saham modal (shares of stock) dijual kepada para peminat yang tertarik untuk menanam dan merisikokan uangnya di dalam perusahaan. Saham modal adalah secarik surat/kertas, yang bentuknya ditetapkan secara resmi guna mewakili jumlah pemilikan (modal) setiap pemegangnya pada perseroan bersangkutan. Saham biasa (common stock) biasanya memiliki hak istimewa dalam pemungutan suara untuk memilih dewan direktur yang mengawasi kegiatan perseroan. Saham preferen atau istimewa berbeda dari saham biasa karena saham semacam itu biasanya tidak mempunyai hak suara, dan mempunyai posisi istimewa atau didahulukan dalam penerimaan dividend dan dilunasi terlebih dahulu jika terjadi likuidasi. Jadi hak untuk pemungutan suara ditukar dengan risiko penanaman modal yang lebih kecil. Setiap Negara mempunyai apa yang disebut “blue-sky laws” yang mengatur cara-cara penjualan saham perseroan dan melindungi hak-hak penanam modal.
         Penjualan saham perseroan harus mematuhi persyaratan UU Negara yang bersangkutan. Cara pembiayaan perseroan yang biasa ditempuh adalah melalui penjualan saham, tetapi pembiayaan melalui obligasi (surat hutang berjaminan), wesel bayar, surat hutang tidak berjaminan, dan melalui berbagai macam cara untuk meminjam aktiva (harta) juga dipraktekan.
Cara Kerja Perseroan
         Jumlah direktur pada tiap perseroan berbeda-beda tergantung pada anggaran rumah tangga organisasi yang bersangkutan. Pemegang saham hanya memegang kendali yang sangat terbatas disbanding direktur. Mereka yang dipilih sebagai direktur tidak dikenal oleh para pemegang saham dan sering dipilih sebelumnya oleh sekelompok kecil pemegang saham mayoritas yang bersekutu dengan manajemen puncak. Dewan direktur mewakili kepentingan pemegang saham, dan fungsi utamanya adalah untuk memilih para pejabat (officers), mengangkat manajemen puncak, dan menilai kemajuan bisnis. Pada perseroan kecil biasanya hubungan sangat erat, pada kenyataannya mungkin hanya ada seorang pemegang saham yang mengawasi perseroan sepenuhnya.
Keunggulan yang dimiliki :
         Pemegang saham (pemilik) tidak secara pribadi menanggung hutang-hutang organisasi, dan pada umumnya tidak bertanggung jawab atas sesuatu kewajiban yang terjadi melalui kegiatan bisnis perseroan. Aktiva (harta) perseroan semuanya menjadi taruhan dalam penyelesaian sebagian besar gugatan. Struktur perseroan memungkinkan pendeegasian wewenang, tanggung jawab, dan tanggung gugat (accountability), dan menjamin tersedianya karyawan yang trampil dan bermotivasi tinggi. Perseroan menawarkan kepada karyawannya keuntungan-keuntungan seperti pembagian laba dan rencana penjualan saham, yang mendorong pengabdian dan loyalitas yang tinggi pada perseroan.
         Pemindahan kepemilikan juga lebih mudah dalam perseroan disbanding dalam bentuk bisnis lainnya. Biasanya pemegang saham dapat menjual sahamnya kepada seseorang menurut harga yang dikehendaki pembeli. Pemilik juga dapat mengalihkan modal pribadi kepada pewaris atau orang lain dengan cara yang jauh lebih mudah. Penjualan saham oleh perseroan kecil yang tidak terkenal tidaklah mudah. Untuk menemukan sesorang yang mau mengambil risiko terhadap dananya, akan menjadi lebih mudah bila saham telah pernah diperdagangkan, artinya bila perseroan menjadi lebih besar dan mulai mengembangkan pasaran yang siap untuk saham-sahamnya, saham dapat diperdagangkan lewat badan-badan perantara (broker atau pialang) yang mengkhususkan diri dalam perdagangan saham dan mempunyai hubungan tetap dengan penanam modal potensial. Saham yang baru diterbitkan mungkin akan dibeli oleh grup pialang yang nantinya menjualnya kembali kepada masyarakat umum. Banyak perusahaan memperdagangkan saham mereka di pasar sekunder yang mengumumkan daftar harga setiap harinya dan memperlancar usaha pembelian dan penjualan saham tersebut. Contohnya adalah Bursa Saham New York, Bursa Saham Amerika, dan Badan Pelaksana Pasar Modal Indonesia.
         Karena kepemilikan perseroan diperdagangkan secara bebas, maka relatif mudah bagi perseroan tersebut untuk meningkatkan modal tetap dalam jumlah yang besar. Keunggulan terakhir adalah bahwa perseroan bersifat “abadi”. Kematian, pengunduran diri, atau masa pensiun pada pemegang saham mempunyai pengaruh yang kecil terhadap keberlangsungan perseroan.
Kelemahan yang dimiliki :
         Perseroan dibebani pajak atas dana yang diperoleh sebagai laba, kemudian setelah dividen dibayar kepada pemegang saham, pemegang saham juga harus membayar pajak penghasilan terhadap jumlah dividen yang diterima. Banyak UU dan peraturan yang mengawasi kegiatan perseroan daripada bentuk organisasi lainnya. Kerahasiaan perseroaan kurang terjamin karena laporan harus disajikan kepada para pemegang saham dan Negara, dan karena pemerintah bisa menuntut keterbukaan sekiranya perseroan menawarkan saham kepada para calon investor. Perseroan besar hanya mempunyai sedikit kendali terhadap manajemen dan kebijakan perseroan akibat banyaknya peraturan yang harus dipenuhi dari pemerintah. Sering mereka hanya dapat melampiaskan ketidakpuasaan dengan menjual saham kepada orang lain jika hal itu bisa mereka lakukan. Biaya pajak, pencatatan yang harus sangat lengkap, dan operasi perseroan bisa jadi lebih jauh tinggi daripada biaya bentuk organisasi lainnya.
Perseroan Tertutup (Closely Held Corporation)
Bentuk perseroan yang khusus telah dirancang untuk mengatasi beberapa kelemahan-kelemahan perseroan biasa (regular corporation). Bentuk ini disebut perseroan subbab S (subchapter S Corporation). Subbab S memungkinkan para pemilik perseroan untuk memilih pengenaan pajak sebagai perorangan sama seperti milik persekutuan atau perusahaan perorangan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
1. Jumlah pemegang saham tidak lebih dari lima belas orang
2. Pemegang saham harus bersifat perorangan
3. bukan berbentuk perseroan
4. mereka harus merupakan penduduk dari tempat dimana bisnis dilakukan

0 comments:

Post a Comment